Pelayanan Lantai 2

Sirkulasi

5.3.1 Layanan Sirkulasi meliputi peminjaman, pengembalian dan perpanjangan peminjaman koleksi. Layanan ini hanya diberikan pada anggota langsung Perpustakaan UIN Raden Intan Lampung. Khusus untuk mahasiswa aktif.

5.3.2  Layanan Informasi Publik & Referensi

Layanan yang diberikan untuk membantu pengguna dalam penelusuran informasi tentang subjek tertentu baik berupa materi cetak maupun materi digital. Pengguna yang membutuhkan layanan ini dapat menghubungi pustakawan secara offline.

5.3.3 Jasa Informasi

         Jasa Rujukan:

  1. Jasa yang diberikan kepada pengguna untuk mendapatkan informasi spesifik yang bisa dijawab dengan bantuan koleksi rujukan.
  2. Jasa penyusunan bibliografi, indeks dan abstrak

Pengumpulan informasi dalam topik tertentu sesuai permintaan pengguna dan menyusunnya dalam bentuk bibliografi, indeks dan abstrak.

  1. Jasa penelusuran: mencari semua bahan perpustakaan baik yang dimilki maupun yang tidak mengenai topik tertentu sesuai.
  2. Jasa kesiagaan informasi (current awareness service)

Memberikan informasi bahan perpustakaan (buku) yang baru saja diterima kepada pengguna

  1. Jasa Informasi Terseleksi (selected dissemination of information)

Memberikan informasi terbaru secara selektif dengan memberikan photocopy artikel maupun abstrak secara rutin kepada perorangan maupun kelompok sesuai dengan bidang yang diminati.

 

5.3.4 Pengembalian dan Perpanjangan

Layanan ini adalah menerima pengembalian buku yang telah di pinjam oleh pengguna dan memperpanjang masa pinjaman buku bagi pengguna yang ingin memperpanjang masa pinjamanya.

 

5.3.5 Penyedian Fasilitas

            Pengguna dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia di perpustakaan sebagai berikut;

  1. Ruang baca
  2. Rak penitipan (locker)
  3. Ruang musholla
  4. Photocopy

 

5.3.6 Tata Tertib Perpustakaan

  1. Memiliki kartu anggota perpustakaan
  2. Mengisi absen yang telah tersedia
  3. Berpakaian rapi (bersepatu dan atau tidak berkaos tanpa krah)
  4. Dilarang meminjamkan kartu anggota kepada orang lain
  5. Dilarang membuat gaduh,
  6. Dilarang merokok, makan dan minum di area perpustakaan
  7. Dilarang mencoret koleksi, meja, kursi dan fasilitas lainnya
  8. Dilarang merusak dan merobek koleksi perpustakaan
  9. Dilarang menempelkan pengumuman yang tidak ada kaitannya dengan perpustakaan
  10. Dilarang membawa tas dan atau jaket ke dalam ruang perpustakaan
  11. Dilarang membawa hewan piaraan atau benda berbahaya ke dalam perpustakaan

 

5.3.7 Sanksi-Sanksi

  1. Penguna yang menghilangkan, merusak atau merobek bahan perpustakaan wajib menggantinnya dengan bahan perpustakaan yang sama/sejenis yang ditentukan oleh perpustakaan.
  2. Pengguna yang menghilangkan kartu anggotanya wajib menggantinnya sesuai aturan yang berlaku
  3. Anggota yang dengan sengaja membawa bahan perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman akan dikeluarkan dari keanggotaan perpustakaan pada waktu tertentu dan atau sanksi sesuai aturan yang berlaku.
  4. Peminjam yang terlambat mengembalikan koleksi akan diberikan denda Rp. 1000/item/hari. Dibayarkan melalui BANK dengan no rekening yang sudah di tujuk oleh perpustakaan UIN Raden Intan Lampung.