Pelayanan Lantai 1

  1. Administrasi Keanggotaan
  2. Tujuan Administrasi Keanggotaan :

Keanggotaan perpustakaan UINĀ  Raden Intan LampungĀ  adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di bagian akademik, Dosen ( Staf pengajar ) dari seluruh Fakultas dan Karyawan/ti UIN Raden Intan Lampung.

  1. Tujuan Administrasi Keanggotaan :
  • Memberikan kemudahan kepada pengguna perpustakaan untuk meminjam bahan perpustakaan yang dimiliki oleh Perpustakaan UIN Raden Intan Lampung
  • Menjaga ketertiban, kelancaran dalam pelaksanaan serta keamanan koleksi.
  • Kegiatan administrasi keanggotaan meliputi kegiatan pemburuan kartu anggota, perpanjangan kartu, dan keterangan bebas perpustakaan ( bebas pinjam )
  • Untuk menjadi anggota Perpustakaan UIN Raden Intan Lampung, pengguna harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Ā 

  • Anggota :
  1. Seluruh mahasiswa yang terdaftar di bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Raden Intan Lampung, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Dosen Tetap dan honorer di ligkungan UIN Raden Intan Lampung, Karyawan/ti UIN Raden Intan Lampung.
  2. Kartu anggota untuk mahasiswa berlaku selama masa studi atau masih terdaftar di Bagian Akademik dan Kemahasiswa; untuk Dosen (staf pengajar) kartu anggota berlaku selama menjadi Dosen di UIN Raden Intan Lampung kartu anggota harus diperbaharui setiap tahun.

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Mahasiswa dapat meminjam buku sebanyak 3 eksemplar dengan masa pinjam 1 minggu dan bisa diperpanjang 2 kali
  2. Dosen dan Karyawan/I dapat meminjam buku teks sebanyak 5 eksemplar dengan masa pinjam 1 bulan dan bisa diperpanjang 1 kali
  3. Kartu anggota berfungsi untuk memanfaatkan seluruh fasilitas perpustakaan
  4. Menaati seluruh peraturan dan tata tertib perpustakaan
  1. Sistem Layanan

Perpustakaan UIN Raden Intan Lampung menerapkan sistem layanan terbuka (open acces). Pengguna perpustakaan diberikan keleluasaan untuk menelusur langsung ke rak koleksi dan mengambil buku yang akan dibaca, photocopy dan dipinjam sesuai keperluanya, kemudian membawa buku yang akan dipinjam ke bagian peminjaman dan akan dilayani sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk masuk ke perpustakaan di berlakukan sistem gateway yaitu setiap pengunjung yang memasuki perpustakaan harus memakai kartu perpustakaan yang berbarcode dan mengaksesnya pada sistem computer yang ada di pintu masuk.

  1. Layanan Keanggotaan
  2. Pembuatan Kartu Anggota
  3. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota perpustakaan
  4. Menyerahkan poto warna ukuran 3 x 4 background merah
  5. Perpanjangan Waktu
  6. Menyerahkan kartu anggota lama
  7. Menyerahkan foto 3 x 4 background merah
  1. Surat Keterangan Bebas Pinjaman
  2. Bagi mahasiswa yang akan ujian skripsi, diberikan tambahan pinjaman sebanyak yang diperlukan

Ā 

  1. Surat Kunjungan Perpustakaan

Surat kunjungan perpustakaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Perpustakaan UIN Raden Intan Lampung agar pengguna bisa mengunjungi atau melakukan penelitian di perpustakaan lain. Untuk memperoleh surat ini, pengguna harus menunjukan kartu anggota, menyerahkan KTM dan mengisi formulir yang tersedia.

  1. Surat Keterangan Bebas Pinjam
  2. Surat keterangan bebas pinjam adalah surat yang dikeluarkan oleh Perpustakaan UIN Raden Intan Lampung bahwa pengguna yang bersangkutan (mahasiswa, dosen, karyawan/ti) tidak memiliki pinjaman koleksi dan tanggungjawab administrasi perpustakaan.
  3. Untuk memperoleh surat ini (khusu bagi mahasiswa), pengguna harus menyerahakan surat pengantar dari Fakultas nya masing-masing yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah lulus ujian Tesis atau skripsi, kartu anggota.