REVISI PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) CEK TURNITIN DI PERPUSTAKAAN PUSAT UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Bagi pengguna perpustakaan (pemustaka), baik dari mahasiswa S1, S2, S3 yang akan menyelesaikan tugas akhir berupa; Skripsi, Tesis dan Disertasi, Artikel dan Buku pemustaka dari kalangan Dosen, Peneliti, Penulis buku, yang akan menggunakan Cek Turnitin melalui Perpustakaan Pusat harus mengikuti prosedur sebagai berikut :

  1. Pengguna Cek Turnitin harus membayar terlebih dahulu melalui Rekening BLU/BRI yang ada di UIN Raden Intan Lampung sebesar Rp. 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ). Berdasarkan Edaran Rektor No:B-1726/Un.16/R/UT/01.3/08/2020.
  2. Proses Cek Turnitin dikenakan dengan mentransfer terlebih dahulu melalui rekening (BLU / BRI UIN Raden Intan Lampung ) No Rek: 1858.01.00000.1301, bisa melalui transfer ATM. Bukti pembayaran berupa kuitansi atau bukti transfer via ATM dikirim melalui e-mail : perpustakaan@radenintan.ac.id / masing-masing prodi.
  3. Pengguna Cek Turnitin yang sudah membayar atau dilayani Cek Turnitinya. Hasil Cek Turnitin akan dikirim melalui e-mail yang bersangkutan.
  4. Proses pelaksanaan Cek Turnitin:
    • maksimal 5 hari kerja, jika proses Cek Turnitin nya di lakukan pada prodi masing – masing.
    • jika Cek Turnitinnya dilakukan di Perpustakaan pusat UIN RIL proses pengecekan maksimal 2×24 jam (2 hari).
  5. Hasil Cek Turnitin yang dinyatakan lulus berdasarkan Pedoman Akademik UIN Raden Intan Lampung maksimal adalah 25% lebih dari itu dinyatakan tidak lulus dan pengguna Cek Turnitin bisa memperbaiki sebagaimana mestinya dan dapat dilakukan Cek Turnitin berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan.
  6. Seluruh prodi di lingkungan fakultas tarbiyah, fakultas syari’ah,fakultas ushuludin, fakultas dakwah, FEBI, fakultas adab, dan program pasca sarjana untuk mengirimkan hasil cek Turnitin terakhir yang sudah di nyatakan lulus ke e-mail perpustakaan pusat uin ril lengkap dengan NPM,Prodi, dan Fakultas untuk di buatkan surat keterangan lulus cek Turnitin yang sah (Legal) sebagai syarat ujian skripsi, tesis, dan disertasi.
  7. Jika hasil cek Turnitin nya belum lulus (presentasi nya masih diatas standar/lebih dari 25%) maka pihak perustakaan pusat dan masing-masing prodi dilingkungan fakultas  dan program pasca sarjana untuk mengirimkan kembali hasil cek turnitinnya kepada mahasiswa yang bersangkutan untuk dapat di revisi/perbaiki kembali oleh mahasiswa yang bersangkutan.
  8. Yang berhak mengeluarkan surat keterangan lulus cek tunitin adalah Perpustakaan Pusat UIN Raden Intan Lampung.
  9. Pihak Perpustakaan Pusat tidak melayani perbaikan substansi, penelitian, karya tulis, artikel dan buku.
  10. Prosedur Cek Turnitin secara On Line (Daring).

Pemustaka bisa melakukan pengecekan Turnitin melalui Perpustakaan Pusat dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bacalah ketentuan Cek Turnitin di Website Perpustakaan http://perpustakaan@radenintan.ac.id, atau di meja petugas Bagian Keanggotaan dan Bebas Perpustakaan Lantai 1 Gedung Perpustakaan PUsat UIN Raden Intan Lampung.
  2. File yang wajib mahasiswa cantumkan/kirimkan ke E-mail Perpusatakaan atau Prodi:
    • File asli skripsi dari Cover sampai Daftar Pustaka (.doc) bukan dalam format .pdf
    • Lembar persetujuan untuk di munaqasahkan/diujikan yang sudah di tanda tangani oleh pembimbing I dan II dalam bentuk .PDF
    • Bagian yang akan di Cek Turnitin  yaitu bab 1, bab 4 dan bab 5 sesuai bagian cek Turnitin standar nasional.
  3. Save (simpan) file dengan “NIM_NAMA”
  4. File dikirim langsung ke e-mail : perpustakaan@radenintan.ac.id
  5. Subject e-mail : NIM_NAMA
  6. Mohon tidak mengirimkan file dalam bentuk link atau attachment dari Cloud Storage
  7. Pemustaka/Mahasiswa dilarang mengirimkan file dengan akun yang sama degan menggunakan dua atau lebih akun yang berbeda karena akan membingungkan bagi petugas.
  8. Apabila tidak memenuhi ketentuan di atas, file yang dikirim tidak akan dicek.
  9. Pemustaka dilarang melakukan segala bentuk kecurangan terhadap file yang akan dicekkan demi lolos cek plagiasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai kode etik UIN Raden Intan Lampung.

Contack Person Petugas dan Spesifikasi Pelayanan Cek Turnitin Perpustakaan Pusat UIN RIL:

  1. Fakultas Tarbiyah melalui Adi Wibowo, S.IP
  2. Fakultas Dakwah dan Ushuludin oleh Moh.Irsyad, S.Ag, S.IPI
  3. Fakultas Syari’ah dan Fakultas Adab oleh Herly Fitriansyah, S.I.Kom
  4. Pascasarjana S2, S3, Peneliti, Penulis Buku, Artikel dan Dosen oleh Muhammad Saiful Latief, S.Ag.

Penutup

Demikian petunjuk teknis ini dibuat agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan Cek Turnitin di Perpustakaan Pusat UIN Raden Intan Lampung.

LAYANAN PUSAT PERPUSTAKAAN UIN RADEN INTAN LAMPUNG DALAM KEBIASAAN BARU MASA PANDEMI COVID-19

[vc_row][vc_column 0=””][vc_column_text]

Berdasarkan Surat Edaran Rektor UIN Raden Intan Lampung No. B/675/UN.16/R/OT.01.3/07/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Akademis di Lingkungan UIN Raden Intan Lampung dalam Kebiasaan Baru  Masa Pandemi Covid-19. Pusat Perpustakaan UIN Raden Intan Lampung menyelenggarakan Layanan Daring dan Luring dengan Skenario sebagai berikut:

  1. Pelayanan manual hanya boleh dilakukan secara terbatas bagi mahasiswa tertentu seperti untuk penulisan Skripsi, Pengembalian buku, dan denda keterlambatan.
  1. Kunjungan ke perpustakaan secara fisik dibatasi maksimal (30) tiga puluh mahasiswa per hari.
  1. Layanan ditunjukan khusus bagi pemustaka yang sedang menyelesaikan tugas akhir (dibuktikan dengan KRS)
  1. Layanan dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yaitu:
    • Pemustaka wajib menggunakan masker dan alat tulis sendiri;
    • Pemustaka mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,
    • Pemustaka di cek suhu tubuhnya oleh petugas;
    • Bagi pemustaka yang ingin melakukan ibadah sholat di perpustakaan, dimohon untuk membawa perlengkapan sendiri.
  1. Akses kunjungan mahasiswa dilakukan di lantai 1 , 2 dan 3 dengan memperhatikan jarak antrian serta mengikuti intruksi petugas.
  1. Pusat Perpustakaan memiliki website dengan alamat https://perpustakaan.radenintan.ac.id/. Melalui website perpustakaan, pemustaka dapat mengakses katalog online dan e-book). Melalui website perpustakaan, pemustaka juga diarahkan kepada sumber-sumber informasi lain yang disediakan melalui fasilitas hyperlink. Humas Pusat Perpustakaan melalui WA (081273315939)
    1. Layanan Bebas Perpustakaan dan Keanggotaan

(offline/luring dan oneline/daring) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Pemustaka memastikan sudah tidak mempunyai tangungan pinjaman dan atau denda, menghubungi petugas sirkulasi pusat perpustakaan untuk memperoleh nota bebas pinjaman buku (bisa datang langsung ke perpustakaan pada jam layanan atau via wa ke nomor Ibu Marwiyah 085381004202.
    • Melakukan Upload Repository Mandiri Skripsi/Tesis/Disertasi pada laman: http://repository.radenintan.c.id (bisa datang langsung ke perpustakaan pada jam layanan, dan berkordinasi dengan petugas repository Bapak Bramasari 081368632469 dan Bapak Najib untuk mendapatkan surat penyebaran dan Upload Repository)
    • Melakukan pembayaran bebas perpustakaan via teller/ATM/E-Banking/dll ke rekening BRI 185801000001301 (BLU UIN RIL) dengan ketentuan untuk : S1 : Rp.10.000 dan S2, S3 : Rp.15.000.
    • Surat Bebas Perpustakaan Fakultas
    • Bebas Perpustakaan bisa datang langsung ke pusat perpustakaan atau melalui oneline dengan masukkan Screenshoot nota bebas pinjaman buku, bukti upload repository, surat bebas perpustakaan fakultas, slip pembayaran bebas perpustakaan dalam satu folder rar/zip
    • Kirimkan ke email :perpustakaan@radenintan.ac.id dengan mencantumkan format : Nama, NPM,Fakultas, Jurusan, Semester, No Kartu Anggota Perpustakaan, Tanggal kirim email.
    • Tunggu email balasan, jika persyaratan yang kamu lampirkan lengkap maka Surat Bebas Perpustakaan akan dikirim via email. Dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
    • Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan
      1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota perpustakaan
      2. Menyerahkan poto warna ukuran 3 x 4 1 lembar
      3. Menyerahkan photocopy KTM 1 lembar
    1. Layanan Cek TURNITIN

Pemustaka bisa melakukan  pengecekan Turnitin  melalui Pusat Perpustakaan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Bacalah ketentuan Cek Turnitin di Website Perpustakaan http://perpustakaan@radenintan.ac.id,Instagram(@Perpustakaanpusatuinril), Facebook (Perpustakaan Uin Ril) atau di meja petugas Bagian Keanggotaaan dan Bebas Perpustakaan Lantai 1 Gedung Pusat Perpustakaan UIN Raden Intan Lampung.
    2. Wajib mencantumkan cover (halaman judul) yang memuat Judul, Nama, Nim dan Jurusan.
    3. File disimpan ke dalam format Portable Document Format (pdf).
    4. File Bab I – Bab III (proposal) atau Bab I – Bab V (Skripsi) di jadikan satu file pdf.
    5. Save (simpan) file dengan “NIM_NAMA”
    6. File dikirim langsung ke langsung ke email : perpustakaan@radenintan.ac.id
    7. Subject email :NIM_NAMA
    8. Mohon tidak mengirim file dalam bentuk link atau attachment dari Cloud Storage.
    9. Pemustaka dilarang mengirim file dengan akun yang sama dengan menggunakan dua atau lebih akun yang berbeda karena membingungkan bagi petugas.
    10. Apabila tidak memenuhi ketentuan di atas, file yang dikirim tidak akan dicek.
    11. Hasil pengecekan 25% dinyatakan tidak lulus cek turnitin.
    12. Hasil pengecekan akan dikirimkan lewat email (email balasan) maksimal 2 x 24 jam (jam kerja).
    13. Pemustaka dilarang melakukan segala bentuk kecurangan terhadap file yang akan dicekkan demi lolos cek plagiasi. (Jika ketahuan maka akan kami laporkan kepada Prodi yang bersangkutan).

  1. Prosedur Peminjaman & Pengembalian Koleksi Sirkulasi
    1. Layanan ditunjukan khusus bagi pemustaka yang sedang menyelesaikan tugas akhir (dibuktikan dengan KRS)
    2. Pemustaka mencari koleksi yang dibutuhkan dengan menggunakan OPAC di https://lib.@radenintan.ac.id/
    3. Screenshot koleksi yang dibutuhkan dan KRS (Kartu Rencana Studi) kirim ke Ibu Marwiyah WA (085381004202) dan Ibu Siti Juwariyah WA (085669738674)
    4. Bisa Datang langsung ke pusat perpustakaan pada jam layanan dengan mengikuti intruksi petugas.
    5. Pemesanan koleksi dilayani sesuai jam kerja (hari Senin s/d Jumat Pukul 7.30 WIB -14.00 WIB)
    6. Jumlah peminjaman koleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Maksimal 3 Eksemplar)
    7. Pengerjaan pesanan sesuai jam layanan (Senin s/d Jumat Pukul 08.00 WIB – 14.00.WIB.
    8. Waktu pengembalian koleksi yang dipesan sesuai perjanjian antara pemustaka dan petugas (selama jam layanan)
    9. Koleksi diambil sendiri ke Perpustakaan oleh pemesan pada jam layanan
    10. Transaksi peminjaman dilakukan di lantai dua perpustakaan UIN RIL dengan mematuhi protocol kesehatan covid-19.
  1. Layanan Pengembalian Koleksi Sirkulasi ;
    1. Transaksi dilakukan di lantai dua dengan memperhatikan jarak antrian
    2. Prosedur pengembalian buku mengikuti intruksi petugas.
    3. Untuk Pembayaran Denda Keterlambatan Aktif Kembali (1 Agustus 2020)
  1. Layanan Tugas Akhir (Referensi) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. http://repository.radenintan.c.id (bisa datang langsung ke perpustakaan pada jam layanan, dan berkordinasi dengan petugas repository Bapak Bramasari 081368632469 dan Bapak Najib.
    2. Layanan tugas akhir dikhususkan untuk koleksi yang tidak tersedia secara daring di https://lib.@radenintan.ac.id/
    3. Bisa datang langsung ke perpustakaan, koleksi di baca di ruang skripsi maksimal selama 2 jam sesuai intruksi petugas.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]